Penjaminan Mutu
Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Prodi (TPPMPS) merupakan perpanjangan tangan dari Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat program studi (PS). Penjaminan mutu di PS Informatika FMIPA UNUD mengacu pada pedoman sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang merupakan satu bagian integral dari pelaksanaan penjaminan mutu secara keseluruhan dimulai dari tingkat universitas, fakultas, sampai ke program studi. Penjaminan mutu dilaksanakan dalam bentuk sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI di tingkat program studi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan penjaminan mutu internal ditingkat universitas, yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNUD (https://lp3m.unud.ac.id/). Kegiatan yang dilaksanakan oleh LP3M UNUD dalam rangka implementasi SPMI adalah monitoring dan evaluasi pembelajaran, review dokumen mutu dan pelatihan-pelatihan SPMI.
Di tingkat fakultas, SPMI dilaksanakan oleh UPMF MIPA. Unit ini berperan dalam pengendalian mutu akademik dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Fakultas MIPA secara berkelanjutan. UPMF MIPA bekerja sama dengan TPPMPS Informatika melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran dan memberikan masukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Di tingkat program studi, pelaksanaan penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Koordinator Program Studi (KPS) Informatika bekerja sama dengan TPPMPS Informatika, yang dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi proses pembelajaran untuk setiap pelaksanaan pembelajaran. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan SPMI di tingkat program studi dilakukan dengan mengacu pada siklus penjaminan mutu sesuai pedoman sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang meliputi tahapan: (1) Penetapan, (2) Pelaksanaan, (3) Evaluasi, (4) Pengendalian, (5) Peningkatan standar (PPEPP). Untuk pelaksanaan siklus ini, PS Informatika bekerja sama dengan UPMF MIPA UNUD. Selain dengan UPMF MIPA, PS Informatika melakukan koordinasi dengan LP3M UNUD. Sebagai tindak lanjut dari tuntutan untuk melakukan peningkatan kualitas dan kesesuaian kurikulum,hasilnya adalah PS Informatika melakukan revisi kurikulum. Yang sebelumnya adalah Kurikulum 2013 menjadi kurikulum 2016.
Dalam rangka mendukung penjaminan mutu, PS Informatika FMIPA UNUD menggunakan instrumen penjaminan mutu sebagai acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu, melalui penyediaan dokumen-dokumen mutu antara lain: dokumen kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar SPMI, dan formulir SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
SPME di PS Informatika FMIPA UNUD dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya PS Informatika melaksanakan SPME dengan instrumen IAPS 3.0 dengan 7 kriteria dimana peringkat akreditasi PS Informatika FMIPA UNUD per Bulan Agustus 2016 adalah Akreditasi B.
Saat ini, terdapat dua alternatif akreditasi yang bisa dilakukan program studi yaitu pertama reakreditasi, yang bertujuan meningkatkan peringkat akreditasi dan kedua, konversi dari peringkat akreditasi berdasarkan IAPS 3.0 dengan 7 kriteria ke akreditasi berdasarkan IAPS 4.0 (PerBAN-PT No 5 Tahun 2019), dengan 9 kriteria. Ada perubahan peringkat akreditasi berdasarkan instrumen akreditasi IAPS 3.0 yaitu peringkat Akreditasi A, B, C ke akreditasi IAPS 4.0 yaitu peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik.
Jika ingin tetap pada peringkat sebelumnya, program studi dapat melakukan konversi peringkat akreditasi dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) berdasarkan PerBAN-PT No. 2 Tahun 2020.
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN